KOTABARU, KALSEL | VISI MISI – Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kotabaru. Program ini berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ada di Kotabaru.

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi, Saperiani, menjelaskan retribusi tersebut senilai 100 dollar USD dalam 1 orang per-bulan. Perusahaan yang memiliki TKA akan memberikan retribusi tersebut ke rekening daerah setiap tahunnya.

“Itu sebenarnya retribusi tenaga kerja asing itu kalo bahasa kasarnya konpensasi ketika kita memasukan tenaga kerja asing, ganti lah duit. Karna seikung tenaga kerja asing membutuhkan satu orang tenaga lokal. Kemaren kita konfirmasi PT. SDE sekitar 570-an TKA, PT. SILO sekitar 30-an,” kata Saperiani, Selasa (13/1/26)

Saperiani melanjutkan, program tersebut bukan semata-mata keinginan Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi. Ia menegaskan pihaknya hanya ingin menegakan regulasi atau Peraturan Daerah yang ada di Kotabaru.

Retribusi TKA ini sebelumnya belum pernah berjalan. Saperiani menyebut semenjak ia menjabat menjadi Kepala Dinas, retribusi TKA ini baru bisa dilaksanakan.

“Ketika saya duduk di sini, Pak Sekda mendukung Pak Bupati mendukung ternyata mau tuh perusahaan itu, kebetulan tanda tangan komitmennya ada. Mungkin karna juga waktu itu dengan alasan, ini kan sebenarnya sudah jadi cuma mungkin karna ribet lah atau apa, ngga ngerti lah karna apa,” tutup Saperiani

(Dody)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *