KOTABARU, KALSEL | VISI MISI – Kepala Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Saleh, menghimbau kepada warganya agar jangan membakar lahan sembarangan.

Ia menegaskan tindakan membakar lahan dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta melanggar undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Di sini ada aturan kalo membakar lahan minimal kita laporan dulu ke Dinas Kehutanan. Karena situasinya masuk musim kemarau, ‘kan,” kata Saleh, Jum’at (24/4/2026)

Saleh melanjutkan, masyarakat Desa Sungai Kupang sudah jarang melakukan pembukaan lahan atau melakukan pembersihan vegetasi. 98 persen wilayahnya saat ini didominasi oleh perkebunan sawit.

“Padi gunung sudah tidak ada lagi. Jadi untuk lahan kosong itu dah paling beberapa persen aja lagi ada, rata-rata kebun,” tutupnya

Indikator berwarna merah menunjukan bahwa wilayah tersebut berstatus Very High atau sangat mudah terbakar. Foto : www.bmkg.com

Wajib diketahui, berdasarkan FFMC atau Fine Fuel Moisture Code pada situs resmi BMKG, potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Selatan sangat tinggi. Peta berwarna merah menunjukan daerah tersebut sangat mudah terbakar.

(Red)

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *